Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/274/2026

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/274/2026 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Epilepsi pada Dewasa

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/274/2026 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/274/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2026Tanggal Penetapan:30 Maret 2026
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kesehatan
Tanggal Berlaku30 Maret 2026
Tanggal Penetapan30 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tata Laksana Epilepsi pada Dewasa sebagai acuan standar bagi dokter, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pembuat kebijakan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.

Latar belakang penetapan pedoman ini adalah tingginya angka kejadian epilepsi yang memerlukan penanganan holistik, terstandar, dan berbasis bukti ilmiah untuk meningkatkan kualitas hidup penderita serta mengurangi angka kesakitan dan kematian. Pedoman ini mencakup klasifikasi epilepsi, pendekatan diagnosis klinis, pemeriksaan penunjang, serta tata laksana farmakologis dan non-farmakologis.

Ketentuan substansial dalam pedoman ini meliputi kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyusun standar prosedur operasional berdasarkan PNPK ini. Dokter diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan pedoman hanya berdasarkan keadaan tertentu yang memaksa demi kepentingan penderita, dengan catatan wajib didokumentasikan dalam rekam medis. Selain itu, Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK ini dengan melibatkan organisasi profesi.

(-)

(-)