Peraturan Bupati ini menetapkan kerangka kerja program Bunda Puspa sebagai bagian dari strategi pembangunan Kabupaten Gresik Baru untuk meningkatkan kualitas keluarga dan mewujudkan kesetaraan gender. Program ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan melalui peningkatan perspektif gender, pemenuhan hak anak, ketahanan keluarga, serta pengembangan usaha ekonomi bagi keluarga penerima manfaat. Pemerintah Kabupaten Gresik mengintegrasikan program ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Dinas terkait, dengan melibatkan berbagai unsur perangkat daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media. Program ini menyasar perempuan dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (desil 1-4) serta kelompok marginal lainnya. Strategi implementasi dilakukan melalui wadah belajar komunitas, pendampingan oleh tenaga profesional, pemberian stimulan berupa pelatihan bersertifikat, bantuan alat kerja, serta fasilitasi perizinan berusaha dan hak kekayaan intelektual. Pelaksanaan program dibagi ke dalam tiga tahapan, mulai dari pemetaan dan pembelajaran modul dasar, pengembangan bisnis unggulan, hingga pengembangan pasar, dengan indikator keberhasilan yang mencakup peningkatan pendapatan keluarga dan kemandirian usaha.