Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bank JABAR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2007 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2007 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2007Tanggal Penetapan:15 Agustus 2007
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bank JABAR
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2007
Tanggal Penetapan15 Agustus 2007
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1998 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Tbk (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 3 Seri D); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Jabar. Latar belakangnya adalah bahwa PT Bank Jabar merupakan BUMD yang diharapkan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan berfungsi sebagai penggerak pembangunan ekonomi daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan permodalan PT Bank Jabar, memenuhi modal disetor, mempertahankan posisi sebagai pemegang saham mayoritas, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup modal dasar PT Bank Jabar yang ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,-. Penyertaan modal dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah merupakan pemegang saham pengendali dengan menguasai sekurang-kurangnya 50% modal dasar. PT Bank Jabar wajib memberikan perhatian terhadap pemberdayaan usaha produktif kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan mengumumkan neraca keuangan tahunan yang telah diaudit. PT Bank Jabar juga wajib menerapkan prinsip good corporate governance, meningkatkan kemampuan SDM, melakukan strategi bisnis yang sehat, dan melakukan aliansi strategis. Gubernur wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PT Bank Jabar minimal 2 kali setahun dan melaporkannya kepada DPRD.

(-)

(-)