Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Jabar. Latar belakangnya adalah bahwa PT Bank Jabar merupakan BUMD yang diharapkan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan berfungsi sebagai penggerak pembangunan ekonomi daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan permodalan PT Bank Jabar, memenuhi modal disetor, mempertahankan posisi sebagai pemegang saham mayoritas, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup modal dasar PT Bank Jabar yang ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,-. Penyertaan modal dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah merupakan pemegang saham pengendali dengan menguasai sekurang-kurangnya 50% modal dasar. PT Bank Jabar wajib memberikan perhatian terhadap pemberdayaan usaha produktif kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan mengumumkan neraca keuangan tahunan yang telah diaudit. PT Bank Jabar juga wajib menerapkan prinsip good corporate governance, meningkatkan kemampuan SDM, melakukan strategi bisnis yang sehat, dan melakukan aliansi strategis. Gubernur wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PT Bank Jabar minimal 2 kali setahun dan melaporkannya kepada DPRD.