Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 5/2013 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2013Tanggal Penetapan:11 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku11 November 2013
Tanggal Penetapan11 November 2013
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-jokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bontang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.484.501.942.787,61 dan belanja sebesar Rp. 1.262.164.566.361,2.3, menghasilkan surplus sebesar Rp. 222.337.376.426,33. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 243.241.846.792,19 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. (235.241.846.792,19). Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.345.826.375.926,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.917.407.691,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.338.908.968.235,38. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 242.561.311.511,19 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 458.555.074.237,52. Walikota berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)