Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 4/2003 · PP No. 4 Tahun 2003 · PP Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2003Tanggal Penetapan:17 Januari 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2003
Tanggal Penetapan17 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum perusahaan hingga tahun 2001, dengan nilai sebesar Rp75.000.000.000,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal negara menjadi Rp125.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)