Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 2/2014 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanJambi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2007 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM Jambi) dengan tujuan untuk memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat Melayu Jambi serta melindungi hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat. Ruang lingkupnya meliputi kelembagaan, kaderisasi, penelitian dan pengembangan, sistem pengambilan keputusan, dan pembiayaan.

Kelembagaan: LAM Jambi berbentuk fungsional dengan struktur organisasi yang terdiri dari tingkat Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi. Setiap tingkatan memiliki wewenang dan tanggung jawab masing-masing, termasuk menegakkan hukum adat, menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan, memberikan saran kepada pemerintah daerah, dan melestarikan nilai-nilai adat. Pengurus LAM Jambi dipilih melalui musyawarah dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Program LAM Jambi: Program meliputi penguatan peran LAM Jambi di tingkat desa, inventarisasi perkara adat, penguatan masyarakat adat, pelestarian seni budaya, pengelolaan aset adat, pengembangan manajemen organisasi, pendataan hukum adat, pembinaan SDM melalui pusat pendidikan dan pelatihan adat, serta penyelenggaraan upacara adat.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Adat: Dibentuk pusat pendidikan dan pelatihan adat yang terintegrasi dengan LAM Jambi Provinsi untuk merumuskan kebijakan pelestarian dan pengembangan SDM adat.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Adat: Dibentuk pusat penelitian dan pengembangan adat yang terintegrasi dengan LAM Jambi Provinsi untuk melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penelitian di bidang adat Melayu Jambi.

Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan adat Melayu Jambi, termasuk penyusunan kebijakan, penetapan standar pengawasan, dan penyediaan dana.

1. LAM Jambi yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. LAM Jambi sesuai tingkatannya dapat memberi sanksi terhadap pengurusnya dan pihak-pihak baik individu atau kelompok yang melanggar aturan hukum dan nilai adat Melayu Jambi.