Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam, yang memerlukan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 ayat (4), Pasal 206 ayat (7), Pasal 207 ayat (2), Pasal 208 ayat (2), dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pembentukan PIKK bagi konglomerasi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, yang didasarkan pada total aset dan jumlah LJK di berbagai sektor. Peraturan ini juga mengatur mengenai struktur konglomerasi keuangan, yang terdiri dari PIKK dan anggota konglomerasi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap PIKK sebagai bagian dari tugas pengaturan dan pengawasan LJK dalam konglomerasi keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis-jenis PIKK, yaitu PIKK Operasional dan PIKK Nonoperasional, serta persyaratan pembentukan dan perizinannya. Selain itu, diatur pula mengenai kegiatan usaha PIKK, tugas dan tanggung jawab PIKK, rencana korporasi konglomerasi keuangan, piagam korporasi konglomerasi keuangan, kriteria kepemilikan dan pengendalian konglomerasi keuangan, perubahan kepemilikan atau pengendalian dalam konglomerasi keuangan, pengurus PIKK, penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali, larangan kepemilikan silang, kelompok usaha bank dengan pelaksana perusahaan induk yang merupakan anggota konglomerasi keuangan, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban menindaklanjuti dan memenuhi pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, pengakhiran perusahaan induk konglomerasi keuangan, dan pelaporan.