Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV/AIDS yang memprihatinkan di Kabupaten Tasikmalaya, yang memerlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang terpadu. Kebijakan ini mencakup peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan/perawatan, dukungan terhadap ODHA dan keluarganya, serta pencegahan diskriminasi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pencegahan:** Meningkatkan iman dan taqwa, menghindari seks bebas, skrining donor darah, pemasyarakatan gaya hidup sehat, pendidikan keterampilan hidup, pencegahan penularan dari ibu ke anak (PMTCT), kewaspadaan universal di fasilitas kesehatan, pengurangan dampak buruk pada pengguna Napza suntik, dan pengawasan tempat berpotensi menular HIV/AIDS.
2. **Penanggulangan:** Pemerintah wajib mengupayakan layanan perawatan, dukungan, dan pengobatan bagi penderita HIV/AIDS, termasuk VCT, pengobatan ARV, pengobatan infeksi oportunistik, pelayanan gizi, pengobatan paliatif, perawatan penderita, pemeriksaan laboratorium, program dukungan ODHA, dan perawatan di rumah. Pemerintah menyediakan obat ARV dan biaya pemeriksaan laboratorium.
3. **Pengamatan:** Pengamatan dilakukan secara berkesinambungan pada kelompok risiko rendah dan tinggi melalui survei, surveilans sentinel, dan sistem pelaporan rutin.
4. **Perlindungan:** Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS untuk melindungi seluruh anggota masyarakat dari penularan HIV/AIDS.