Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1952 tentang Kewajiban Penggilingan Padi dan Perdagangan Bahan Makanan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 7/1952 · UUDrt No. 7 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1952Tanggal Penetapan:5 Mei 1952
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaKewajiban Penggilingan Padi dan Perdagangan Bahan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1952
Tanggal Penetapan05 Mei 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang Darurat ini dibuat untuk memastikan persediaan bahan makanan, khususnya beras, dapat terjaga dengan baik selama musim panen padi. Hal ini dilakukan dengan mengatur kewajiban penggilingan padi dan perdagangan bahan makanan agar dapat memenuhi kebutuhan pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial
Menteri Perekonomian diberikan kewenangan untuk menetapkan kewajiban bagi penggilingan padi dalam menyediakan beras untuk pemerintah. Penggilingan yang ditunjuk harus mematuhi syarat yang ditetapkan dan tidak boleh bekerja untuk kepentingan sendiri. Selain itu, Menteri Perekonomian juga dapat menetapkan peraturan mengenai perdagangan beras dan bahan makanan lainnya. Penggilingan diwajibkan memberikan informasi mengenai persediaan bahan makanan dan dapat diperiksa oleh Menteri Perekonomian. Pembelian padi hanya boleh dilakukan oleh pembeli yang memiliki izin dari Camat atau pejabat yang ditunjuk. Penggilingan yang tidak setuju dengan besaran pengganti kerugian yang ditetapkan oleh Menteri Perekonomian dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk penetapan besaran tersebut.

(-)

  1. Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah bagi penggilingan atau pembeli padi yang melanggar ketentuan izin dan syarat perdagangan.
  2. Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah bagi penggilingan yang melanggar kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Perekonomian.