Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 1/2020 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2020Tanggal Penetapan:11 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku11 November 2020
Tanggal Penetapan11 November 2020
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp.718.772.071.593,00 berkurang menjadi Rp.649.155.099.616,01, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah yang semula Rp.834.754.440.111,00 berkurang menjadi Rp.786.072.975.909,15, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Akibat perubahan tersebut, terjadi defisit sebesar Rp.136.917.876.293,14. Pembiayaan daerah mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp.146.117.876.293,14 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp.9.200.000.000,00, sehingga pembiayaan neto menjadi Rp.136.917.876.293,14. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan kondisi darurat akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

(-)

(-)