Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SINGKAWANG KOTA CERDAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 3/2024 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2024Tanggal Penetapan:17 April 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN SINGKAWANG KOTA CERDAS
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku17 April 2024
Tanggal Penetapan17 April 2024
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842); 3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Singkawang Kota Cerdas bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah guna mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang mampu menopang terwujudnya tujuan negara, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan ini mengatur kelembagaan penyelenggaraan Singkawang Kota Cerdas yang terdiri dari Dewan Singkawang Kota Cerdas dan Tim Pelaksana Singkawang Kota Cerdas. Dewan Kota Cerdas bertugas menyusun rencana strategis, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan saran kepada Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan. Tim Pelaksana terdiri dari Perangkat Daerah (PD) yang ditunjuk oleh Wali Kota. Penyelenggaraan Kota Cerdas harus dilakukan dengan perencanaan dan tata kelola yang terpadu, yang dituangkan dalam Rencana Induk Kota Cerdas. Dimensi Kota Cerdas meliputi smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environment. Arah prioritas mencakup peningkatan pelayanan publik, manajemen birokrasi yang efisien, pembangunan ekosistem pariwisata dan bisnis, peningkatan kesejahteraan rakyat, harmonisasi tata ruang, interaksi masyarakat yang efisien, dan pengembangan program proteksi lingkungan. Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pembangunan Command Center untuk penyediaan layanan publik terpadu. Keamanan data dan informasi menjadi perhatian utama, dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengelola data dengan memperhatikan keamanan penerapan komunikasi dan informatika. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan Singkawang Kota Cerdas.

(-)

(-)