Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal Angkutan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi terminal merupakan potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang perlu diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang, bis umum, dan mobil barang, tempat kegiatan usaha, serta fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, kecuali pelayanan peron dan fasilitas terminal yang dikelola oleh perusahaan daerah dan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan biaya operasional, biaya tidak langsung, biaya modal, dan keuntungan yang dikehendaki. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD) sebagai dasar penetapan retribusi terutang.