Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal Angkutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 14/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2005Tanggal Penetapan:16 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal Angkutan
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku16 September 2005
Tanggal Penetapan16 September 2005
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 1992 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Barang dalam Kabupaten Dharmasraya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal Angkutan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi terminal merupakan potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang perlu diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang, bis umum, dan mobil barang, tempat kegiatan usaha, serta fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, kecuali pelayanan peron dan fasilitas terminal yang dikelola oleh perusahaan daerah dan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan biaya operasional, biaya tidak langsung, biaya modal, dan keuntungan yang dikehendaki. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD) sebagai dasar penetapan retribusi terutang.

1. Segala ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan barang dalam Kabupaten Dharmasraya masih tetap berlaku sebelum diatur lebih lanjut.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).