di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 4/2015 · Perda Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah karena pengenaan tarif untuk daftar ulang Izin Gangguan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan perubahan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, khususnya Izin Gangguan di Kabupaten Lamongan.
Perubahan substansial meliputi penghapusan kewajiban daftar ulang Izin Gangguan. Pasal 12 diubah sehingga masa berlaku izin gangguan adalah selama perusahaan melakukan usahanya. Pasal 13 huruf e dihapus.