Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 4/2015 · Perda Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Januari 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Januari 2015
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah karena pengenaan tarif untuk daftar ulang Izin Gangguan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan perubahan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, khususnya Izin Gangguan di Kabupaten Lamongan.

Perubahan substansial meliputi penghapusan kewajiban daftar ulang Izin Gangguan. Pasal 12 diubah sehingga masa berlaku izin gangguan adalah selama perusahaan melakukan usahanya. Pasal 13 huruf e dihapus.

(-)

(-)