Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah TA 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 28/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2011Tanggal Penetapan:27 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah TA 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku27 Agustus 2011
Tanggal Penetapan27 Agustus 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 651.277.729.168,89 dan belanja sebesar Rp. 648.163.056.534,74, menghasilkan surplus sebesar Rp. 3.114.672.634,15. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 58.127.464.895,06 dan pengeluaran Rp. 1.536.891.232,50, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 56.590.573.662,56.
  2. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.955.202.763.289,37, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.816.424.289,02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.948.386.339.000,35.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 58.011.449.355,06 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 59.710.618.220,71.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Wajo menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)