Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Wilayah Kerja Dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 72/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 72/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaWilayah Kerja Dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (WKOPP PPS Nizam Zachman). WKOPP PPS Nizam Zachman meliputi wilayah kerja dan wilayah pengoperasian. Wilayah kerja terdiri dari wilayah kerja daratan seluas 70 ha dan wilayah kerja perairan seluas 46 ha. Wilayah pengoperasian terdiri dari wilayah pengoperasian daratan seluas 28 ha dan wilayah pengoperasian perairan seluas 425 ha. Batas-batas wilayah kerja dan pengoperasian, dalam koordinat geografis, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Peta WKOPP PPS Nizam Zachman tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)