Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang

Juga dikenal sebagai: UU 9/1980 · UU No. 9 Tahun 1980 · UU Nomor 9 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 1980Tanggal Penetapan:29 Juli 1980
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 1980
Tanggal Penetapan29 Juli 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672).

Undang-Undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang berkedudukan di Tanjung Karang, dengan wilayah hukum meliputi seluruh wilayah hukum Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu. Selain itu, Undang-Undang ini mengubah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dengan mengurangi wilayah hukum yang mencakup seluruh wilayah hukum Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu yang belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada saat Undang-Undang ini berlaku, tetap didaftar, diperiksa, dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, pemerataan memperoleh keadilan, serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

1. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

(-)