Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perkoperasian bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat umum, serta membangun perekonomian daerah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi memiliki fungsi dan peran dalam mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mewujudkan perekonomian daerah yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Prinsip koperasi meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha yang adil, balas jasa terbatas terhadap modal, dan kemandirian. Kelembagaan koperasi meliputi koperasi primer dan sekunder, dengan jenis koperasi konsumen, produsen, jasa, pemasaran, dan simpan pinjam. Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat jumlah anggota minimal dan modal awal. Koperasi wajib memiliki izin usaha dan dapat melakukan kegiatan usaha di bidang produksi, distribusi, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman. Pemerintah daerah menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan koperasi. Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain. Koperasi memiliki kewajiban dan larangan tertentu dalam menjalankan usahanya.