Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perkoperasian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerkoperasian
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perkoperasian bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat umum, serta membangun perekonomian daerah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi memiliki fungsi dan peran dalam mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mewujudkan perekonomian daerah yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Prinsip koperasi meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha yang adil, balas jasa terbatas terhadap modal, dan kemandirian. Kelembagaan koperasi meliputi koperasi primer dan sekunder, dengan jenis koperasi konsumen, produsen, jasa, pemasaran, dan simpan pinjam. Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat jumlah anggota minimal dan modal awal. Koperasi wajib memiliki izin usaha dan dapat melakukan kegiatan usaha di bidang produksi, distribusi, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman. Pemerintah daerah menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan koperasi. Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain. Koperasi memiliki kewajiban dan larangan tertentu dalam menjalankan usahanya.

1. Koperasi yang telah memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan usaha/kegiatannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Koperasi yang telah memiliki izin, yang melakukan perubahan Anggaran Dasar, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan rekomendasi pembukaan kantor cabang, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran koperasi. 2. Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Koperasi dan setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) huruf e dan f diancam dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).