Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 8/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 8 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaTata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan08 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional berwenang menilai kelayakan proyek, menetapkan daftar prioritas, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proyek. Proyek yang dapat dibiayai melalui SBSN meliputi pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan pembangunan lain sesuai kebijakan strategis pemerintah. Proyek harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan prinsip syariah. Pemrakarsa proyek wajib menyusun studi pendahuluan dan dokumen kelayakan sebelum mengusulkan proyek. Menteri menetapkan Daftar Prioritas Proyek SBSN (DPP SBSN) dan dapat melakukan perubahan jika diperlukan.

1. Proyek yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya Proyek. 2. Pemantauan dan evaluasi Proyek wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pengelolaan Proyek yang masih dalam tahap penyiapan pada saat diundangkannya Peraturan Menteri, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)