Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2024 ini mengatur tentang pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui peningkatan tertib tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya adalah untuk meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang, memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan RTRW, dan meningkatkan kemitraan antara pemangku kepentingan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Subjek dan Objek Insentif dan Disinsentif:** Subjeknya adalah pelaku kegiatan pemanfaatan ruang (masyarakat, pemerintah daerah, BUMD/BUMN) yang mendukung perwujudan RTRW. Objeknya adalah zona pemberian insentif dan disinsentif, yaitu Zona Kendali (perlindungan setempat, kepentingan daya dukung lingkungan hidup, lahan sawah dilindungi, permukiman kepadatan tinggi, rawan banjir, rawan longsor) dan Zona Yang Didorong (peningkatan RTH, perdagangan dan jasa, baru pengembangan perdagangan dan jasa).
2. **Kriteria Zona Pemberian Insentif dan Disinsentif:** Peraturan ini menetapkan kriteria rinci untuk pemberian insentif dan disinsentif di masing-masing zona, termasuk kriteria untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang memberikan dampak positif atau negatif terhadap lingkungan dan kepentingan umum.
3. **Bentuk Insentif dan Disinsentif:** Insentif berupa kompensasi, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, serta publikasi atau promosi. Disinsentif berupa kewajiban memberi kompensasi atau imbalan, pembatasan penyediaan prasarana dan sarana, dan pemberian status tertentu.
4. **Kewajiban Penerima Insentif dan Disinsentif:** Penerima insentif dan disinsentif wajib memanfaatkan ruang dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, dan Peraturan Zonasi.