Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 15/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1998 Nomor 11 Seri A Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel mengatur tentang pungutan pajak atas pelayanan hotel di Kabupaten Banyumas. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemungutan pajak hotel. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan di hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. 3. **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak terutang dipungut di Daerah. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. 4. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.