Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 1/2016 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 2016
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual:** Entitas pelaporan dan akuntansi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi berbasis akrual yang ditetapkan oleh Bupati, mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sistem ini mencakup identifikasi transaksi, penjurnalan, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo, kertas kerja konsolidasian, dan penyusunan laporan keuangan. - **Laporan Keuangan:** Entitas pelaporan menyusun laporan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas akuntansi menyusun laporan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. - **Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual:** Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual sebagai dasar pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pelaporan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. - **Penyampaian Laporan Keuangan SKPD:** Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Bupati melalui PPKD paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dilampiri surat pernyataan Kepala SKPD mengenai pengelolaan APBD berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan Standar Akuntansi Pemerintahan. - **Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah:** PPKD menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah dengan menggabungkan laporan keuangan SKPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. - **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Bupati mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang meliputi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)