di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PADA PT. BANK LAMPUNG (PERSERO)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 07/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 07 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada PT. Bank Lampung (Persero). Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.