Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PADA PT. BANK LAMPUNG (PERSERO)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 07/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 07 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2012Tanggal Penetapan:30 Mei 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PADA PT. BANK LAMPUNG (PERSERO)
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku30 Mei 2012
Tanggal Penetapan30 Mei 2012
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada PT. Bank Lampung (Persero). Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara menempatkan uang dalam bentuk saham pada PT. Bank Lampung.
  2. Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah), yang dibebankan kepada APBD Tahun Anggaran 2012.
  3. Penyertaan modal ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan PT. Bank Lampung.
  4. Pemerintah Daerah dapat menambahkan dan mengurangi besarnya nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja perseroan. Penambahan nilai penyertaan modal dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)