Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2021 · PERPRES No. 16 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2021Tanggal Penetapan:19 Februari 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 2021
Tanggal Penetapan19 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab mengenai peningkatan dan perlindungan timbal balik atas penanaman modal. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui kerja sama ekonomi internasional, khususnya di sektor penanaman modal yang merupakan penggerak utama pembangunan ekonomi nasional. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2019 di Bogor, Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)