Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 15 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN ENERGI SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 15/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2008Tanggal Penetapan:12 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN ENERGI SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku12 Mei 2008
Tanggal Penetapan12 Mei 2008
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini mengatur tentang izin usaha pertambangan dan energi serta pungutan retribusi atasnya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang semakin luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi di bidang pertambangan rakyat dan energi, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam peraturan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai izin usaha pertambangan rakyat untuk bahan galian emas dan bahan galian golongan C, termasuk persyaratan dan tata cara pemberian izin.
  2. Pengaturan mengenai izin usaha di bidang energi dan ketenagalistrikan, meliputi izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPL) dan izin operasi (IO) untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
  3. Penetapan struktur dan besaran retribusi untuk berbagai jenis izin usaha pertambangan dan energi, termasuk retribusi untuk izin usaha pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan bahan galian C, izin usaha penimbunan, penyaluran, dan penjualan BBM, serta izin operasi usaha penyediaan tenaga listrik.
  4. Pengaturan mengenai tata cara pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, yang dilakukan di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan. Selain itu, diatur pula mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah.

1. Pemegang izin usaha ketenagalistrikan dalam penyelenggaraan usahanya dapat dikenai sanksi administrasi/pidana atas pelanggaran peraturan daerah ini.