Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 4/2018 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2018Tanggal Penetapan:24 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku24 Juli 2018
Tanggal Penetapan24 Juli 2018
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan. Latar belakang peraturan ini adalah pemanfaatan optimal kekayaan daerah untuk pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur retribusi untuk pelayanan kesehatan hewan yang disediakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Pelayanan ini meliputi tindakan pemeriksaan hewan untuk surat keluar masuk dan surat keterangan kesehatan, tindakan medis dan terapi untuk berbagai gangguan (pencernaan, pernapasan, parasit, reproduksi, infeksi mikroba, kulit, saraf, otot, metabolik, saluran kencing), serta tindakan medis pencegahan penyakit dan tindakan medis lainnya.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan hewan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengawasan pengendalian.

Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi terutang ditentukan setiap kali pelayanan kesehatan diberikan, dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai dasar. Pembayaran dilakukan di tempat pemungutan retribusi atau Kas Daerah. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, namun dapat diangsur atau ditunda dalam keadaan kahar.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar, dan ditagih dengan STRD.