Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 4/2024 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2024Tanggal Penetapan:17 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku17 September 2024
Tanggal Penetapan17 September 2024
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini merupakan penyempurnaan, penambahan dan/atau penggantian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 05 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menetapkan perubahan APBD Kabupaten Barito Timur. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kebutuhan pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

(-)

(-)