Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/Ditambah, Pun Undang-Undang Darurat No. 28 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 50), Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 76), Undang Undang Darurat No. 10 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 75 Tahun 1952) dan Undang Undang darurat No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 50), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 2/1959 · UU No. 2 Tahun 1959 · UU Nomor 2 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:12 Februari 1959
Dana PensiunMiliter & PertahananAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/Ditambah, Pun Undang-Undang Darurat No. 28 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 50), Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 76), Undang Undang Darurat No. 10 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 75 Tahun 1952) dan Undang Undang darurat No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 50), Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan12 Februari 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah dengan: 1. Undang-Undang Darurat No. 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 50) 2. Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 76) 3. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 75) 4. Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 50)

Undang-Undang ini menetapkan peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada anggota Tentara Angkatan Darat. Latar belakangnya adalah perlunya menetapkan peraturan-peraturan yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Darurat sebagai Undang-Undang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kriteria penerima pensiun, termasuk masa kerja minimal (15 tahun), usia, dan kondisi cacat.
  2. Kondisi yang menyebabkan hilangnya hak pensiun, seperti pemberhentian tidak hormat atau melakukan kejahatan.
  3. Perhitungan masa kerja dan besaran pensiun berdasarkan gaji pokok terakhir dan masa dinas.
  4. Ketentuan mengenai iuran pensiun dan pembayarannya.
  5. Pengaturan mengenai onderstand bagi anggota tentara yang diberhentikan karena sakit atau cacat yang tidak disebabkan oleh dinas.

Undang-undang ini juga mengatur mengenai pemanggilan kembali anggota tentara yang telah pensiun dalam keadaan bahaya, serta ketentuan mengenai pensiun bagi anggota tentara yang bekerja pada pemerintah negara asing.

1. Kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I. yang pada permulaan perjuangan kebangsaan telah ikut serta dalam pertahanan Negara dan selanjutnya terus-menerus hingga pada waktu penyerahan kedaulatan tergabung dalam organisasi ketentaraan yang resmi, dengan tidak mengingat banyaknya tahun bekerja seperti tersebut dalam Pasal 8, dapat diberikan pensiun penuh menurut ketetapan sebagaimana termaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a. 2. Terhadap mereka seperti termaksud dalam No. 1 di atas yang belum mencapai usia seperti tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, tetapi karena sesuatu hal harus diberi pensiun atau diberi onderstand menurut Undang-Undang ini, maka kepada mereka ini dapat diberikan hadiah yang berupa tambahan pada pensiun atau onderstandnya sebanyak 50% dari pensiun atau onderstand yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa pensiun/onderstand dan tambahannya tidak boleh melebihi dari jumlah pensiun menurut Pasal 7 huruf a. 3. Pensiun atau onderstand yang diberikan kepada mereka seperti tersebut dalam No. 1 dan 2 di atas disertai ketentuan bahwa mereka sewaktu-waktu dapat dipekerjakan lagi dalam dinas ketentaraan atau salah suatu jawatan Pemerintah hingga usia 50 tahun tercapai. Dalam hal ini jumlah gaji dan pensiun yang akan diterimanya tidak boleh melebihi gaji untuk pangkatnya yang baru. Bila mereka menolak pekerjaan yang patut diberikan oleh yang berwajib kepadanya, maka pensiun atau onderstandnya dikurangi dengan jumlah gaji atau penghasilan yang akan diterimanya untuk pekerjaan itu. 4. Kepada para anggota tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan telah mempunyai tahun bekerja pada perusahaan-perusahaan partikelir di zaman Belanda, Jepang dan Republik Indonesia, dapat diberikan tahun bekerja untuk mendapat pensiun sebanyak-banyaknya 6 tahun atas keputusan Menteri Pertahanan. Jikalau mereka selama waktu tersebut di atas itu belum atau tidak pernah membayar iuran menurut peraturan lama, maka harus diadakan hitungan iuran pensiun yang harus masih dipungut. 5. Terhadap para anggota tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan belum pernah bekerja pada perusahaan-perusahaan partikelir atau jawatan-jawatan Negara dapat diberikan tahun bekerja mulai setelah usia 17 tahun tercapai yang perhitungannya dilakukan sebagaimana tersebut dalam No. 4 di atas. 6. Iuran pensiun untuk perhitungan tahun bekerja, seperti yang dimaksud dalam No. 4 di atas, didasarkan tiap-tiap tahun sebanyak 1 bulan gaji yang pertama menurut peraturan gaji yang berlaku. Jumlah iuran itu dipungut tiap-tiap bulan sebanyak 8% dari gaji, uang tunggu atau bagian gaji yang diterimanya. Pada waktu anggota tentara diberhentikan dari dinas dengan hak pensiun atau tidak, maka pemungutan sisa iuran pensiun dilakukan seperti ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4). 7. Pembatasan 15 tahun dalam dinas ketentaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk para anggota Tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan telah bekerja sekurang-kurangnya 3 tahun dalam dinas ketentaraan. 8. Jumlah iuran pensiun yang seharusnya dibayar menurut Pasal 13 ayat (2) untuk masa sebelum peraturan ini berlaku, dipikul oleh Pemerintah Republik Indonesia. 9. Terhadap para anggota tentara bekas anggota Angkatan Perang yang disusun oleh atau di bawah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda, yang pada waktu masuk A.P.R.I.S. telah mempunyai hak untuk mendapat pensiun dari Pemerintah itu, maka bila mereka itu menurut peraturan ini belum berhak atas pensiun atau akan mendapat pensiun yang lebih rendah, diberikan pensiun sebanyak pensiun yang akan diterimanya pada waktu masuk A.P.R.I.S., menurut peraturan dari Pemerintah tersebut di atas. 10. Kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I. yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk A.P.R.I.S. karena cacat jasmani dan/atau rohani yang didapatnya di dalam dan oleh karena dinas sebelum waktu penyerahan kedaulatan itu, diberhentikan dari dinas ketentaraan dengan hormat pada dan sesudah tanggal 1 Januari 1950, diberikan pensiun dan kenaikan pensiun seperti termaktub dalam Pasal 9 ayat (1); sedang apabila cacat itu tidak disebabkan di dalam dan oleh karena dinas, maka kepadanya diberikan pensiun dan kenaikan pensiun menurut Pasal 9 ayat (2) atau onderstand seperti termaktub dalam Pasal 20. 11. Kepada mereka yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk organik (formasi) Angkatan Perang Republik Indonesia (Serikat), dan yang telah mencapai usia dalam pangkat yang bersangkutan seperti termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dan diberhentikan dari dinas ketentaraan dengan hormat pada dan sesudah tanggal 1 Januari 1950 diberikan pensiun/onderstand terus menerus sebagai ditentukan dalam: a. Pasal 8 bila tahun kerjanya untuk mendapat pensiun genap 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 20 tahun; b. Pasal 7 huruf b dan c bila tahun kerjanya untuk mendapat pensiun genap 20 tahun atau lebih; c. Pasal 20 ayat (2) dan (3) bila tahun kerjanya untuk mendapat onderstand terus-menerus genap 8 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun.

(-)