di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 9/2006 · Perda Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006 mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah kabupaten dalam mengatur pajak parkir sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta pembetulan, pembatalan, dan penghapusan sanksi administrasi.