di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1971 tentang Panitia Repatriasi Suku Maluku
Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1971 · Keppres No. 73 Tahun 1971 · Keppres Nomor 73 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menertibkan proses pemulangan, penampungan, dan penyaluran orang-orang Indonesia suku Maluku yang berada di Belanda. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses repatriasi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.
Ketentuan Substansial
Panitia Repatriasi Suku Maluku dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Panitia ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan repatriasi yang mencakup pengangkutan, penampungan, penyaluran, pembiayaan, dan pengamanan. Tugas-tugas Panitia meliputi perumusan kebijakan pemerintah, pelaksanaan screening dan seleksi, pengaturan transportasi dan penampungan, serta pengawasan dan pembinaan para repatrian. Panitia juga dapat membentuk Panitia Pelaksana di daerah dan di KBRI Negeri Belanda untuk membantu kelancaran tugasnya.