Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1971 tentang Panitia Repatriasi Suku Maluku

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1971 · Keppres No. 73 Tahun 1971 · Keppres Nomor 73 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1971Tanggal Penetapan:26 Oktober 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Repatriasi Suku Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 1971
Tanggal Penetapan26 Oktober 1971
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1968.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menertibkan proses pemulangan, penampungan, dan penyaluran orang-orang Indonesia suku Maluku yang berada di Belanda. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses repatriasi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.

Ketentuan Substansial

Panitia Repatriasi Suku Maluku dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Panitia ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan repatriasi yang mencakup pengangkutan, penampungan, penyaluran, pembiayaan, dan pengamanan. Tugas-tugas Panitia meliputi perumusan kebijakan pemerintah, pelaksanaan screening dan seleksi, pengaturan transportasi dan penampungan, serta pengawasan dan pembinaan para repatrian. Panitia juga dapat membentuk Panitia Pelaksana di daerah dan di KBRI Negeri Belanda untuk membantu kelancaran tugasnya.

(-)

(-)