Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 7/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku29 Juli 2016
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan menyelamatkan arsip sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, serta menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembagian kewenangan antara Lembaga Kearsipan Daerah, OPD, BUMD, dan Pemerintah Desa dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis.
  2. Lembaga Kearsipan Daerah bertugas menyusun kebijakan kearsipan daerah, mengelola arsip dinamis inaktif, melaksanakan pembinaan kearsipan, pengendalian dan pengawasan, pemusnahan arsip, pengelolaan arsip statis, dan pengembangan SDM kearsipan.
  3. OPD, BUMD, dan Pemerintah Desa bertugas mengelola arsip dinamis aktif dan inaktif di lingkungannya, menyusun program arsip vital, dan melaksanakan pemusnahan arsip sesuai JRA.
  4. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban menyusun JRA, membuat DPA, mengelola arsip vital, menyerahkan arsip statis, dan menjaga kerahasiaan arsip.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 3. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.