Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2018 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan Nomor 82 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan menteri dalam negeri terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan definisi terkait pemilihan kepala desa, termasuk definisi bakal calon, putusan pengadilan, tersangka, terdakwa, terpidana, dan hari.
  2. Biaya Pemilihan: Pemerintah Desa dapat menganggarkan biaya pemilihan kepala desa selain yang dibebankan pada APBD dalam APBDes.
  3. Persyaratan Calon: Menghapus ketentuan huruf g Pasal 16 terkait persyaratan calon kepala desa.
  4. Penetapan Calon Terpilih: Mengubah ketentuan terkait penetapan calon kepala desa terpilih jika terdapat lebih dari satu calon dengan suara terbanyak.
  5. Penambahan Pasal: Menambahkan pasal terkait calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa/terpidana sebelum pelantikan.
  6. Kewajiban Kepala Desa: Menambahkan kewajiban bagi kepala desa untuk berdomisili di desa setempat selama menjabat.
  7. Pemberhentian Kepala Desa: Mengubah ketentuan terkait pemberhentian kepala desa, termasuk jika dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

(-)

(-)