Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 1/2015 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2015Tanggal Penetapan:9 Maret 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku07 April 2015
Tanggal Penetapan09 Maret 2015
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 6/E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 8/E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa: Tingkat desa dibentuk oleh BPD, tingkat kabupaten dibentuk oleh Bupati.
  3. Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa: Dibebankan pada APBD dan dapat dibantu oleh APBDesa.
  4. Persyaratan Calon Kepala Desa: WNI, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana.
  5. Kampanye: Diatur tata caranya, dilarang melakukan hal-hal tertentu seperti pawai, pemberian uang, dan penggunaan fasilitas pemerintah.
  6. Pemungutan Suara: Dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  7. Penetapan Calon Terpilih: Berdasarkan suara terbanyak.
  8. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
  9. Masa Jabatan Kepala Desa: 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
  10. Pemberhentian Kepala Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Desa sampai berakhir masa jabatannya. 2. Panitia Pemilihan yang sudah dibentuk dari seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka tahapan selanjutnya dari tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)