Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2011 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2011Tanggal Penetapan:14 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku15 September 2011
Tanggal Penetapan14 September 2011
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 22) dan peraturan pelaksanaannya; 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 24) dan peraturan pelaksanaannya; 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 26) dan peraturan pelaksanaannya; 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 36) dan peraturan pelaksanaannya; 5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum dan Hias Makam (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 38) dan peraturan pelaksanaannya; 6. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 111); 7. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 113). Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Depo Pasar Ikan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 84) dan peraturan pelaksanaannya, sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kota Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemungutan retribusi atas pengenaan retribusi daerah di Kota Tasikmalaya.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  9. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; dan
  10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemungutan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Ketentuan mengenai tarif retribusi: 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP); dan 2. Pencetakan e-KTP karena hilang, perubahan data dan rusak, sebagaimana dimaksud pada baris 1 dan baris 2 lampiran III Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dalam Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.