Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14/PERMEN-KP/2015 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 44/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14/PERMEN-KP/2015 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Tugas Pembantuan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015. Perubahan ini berkaitan dengan lingkup urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan tahun 2015 yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka tugas pembantuan. Perubahan tersebut mencakup lokasi/kewenangan/satker/program/kegiatan dan anggaran yang semula dan menjadi.

(-)

(-)