Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut (BBPPBL). BBPPBL adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Tugas BBPPBL adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan budidaya laut. Fungsi BBPPBL meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian budidaya laut, pengembangan teknologi budidaya laut, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BBPPBL terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Tata Operasional, Bidang Pelayanan Teknis dan Sarana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BBPPBL. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi budidaya laut sesuai dengan keahlian masing-masing.