di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas)
Juga dikenal sebagai: PP 29/1994 · PP No. 29 Tahun 1994 · PP Nomor 29 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kekayaan negara berupa tanah seluas 62.560 m2 di Desa Kayuringin Jaya, Bekasi, yang sebelumnya dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tanah tersebut akan menjadi tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal PERUMNAS. Nilai tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp 4.564.654.000,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.