di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1956 tentang Klerk SUMARTO Telah Bersalah Melakukan Penggelapan Uang
Juga dikenal sebagai: Keppres 77/1956 · Keppres No. 77 Tahun 1956 · Keppres Nomor 77 Tahun 1956
Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa Sdr. Sumarto, bekas Klerk pada Kantor Telepon Pasuruan, diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp. 6.750,94 (Enamribu tujuhratus limapuluh rupiah dan sembilanpuluh empat sen). Latar belakang dari keputusan ini adalah ditemukannya penggelapan uang telepon lokal dan interlokal yang dilakukan oleh Sdr. Sumarto pada bulan Maret dan April 1950. Meskipun Sdr. Sumarto telah mengajukan pembelaan diri, alasan-alasan yang diajukannya tidak membebaskan atau meringankan tanggung jawabnya atas jumlah uang yang digelapkannya. Dasar hukum dari keputusan ini adalah pasal 74 dari I.C.W. dan Lembaran Negara (Staatsblad) tahun 1904 No. 241, serta pasal 3 dari Lembaran Negara (Staatsblad) No. 241 tahun 1904.