Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 273 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 273 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi PN. Semen Padang

Juga dikenal sebagai: Keppres 273/1961 · Keppres No. 273 Tahun 1961 · Keppres Nomor 273 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi PN. Semen Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'SEMEN PADANG'. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan perlunya penunjukan direksi sementara untuk perusahaan tersebut. Keputusan ini mengacu pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Undang-undang No.19 Prp. tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 135 tahun 1961. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Satyamo sebagai Presiden Direktur, Ir. Supranjoto sebagai Direktur, dan Ir. Amiruljusuf sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)