di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 1/2020 · Perda Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, berprinsip pada transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.
Ketentuan Substansial: