Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 1/2020 · Perda Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2020Tanggal Penetapan:15 Januari 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku15 Januari 2020
Tanggal Penetapan15 Januari 2020
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, berprinsip pada transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 tahun.
  • RPJMD disusun berdasarkan visi, misi, dan program pembangunan Kepala Daerah.
  • RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Rencana Strategis PD (Renstra PD), Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD, yang dilaksanakan oleh Kepala BAPPEDA.

(-)

(-)