Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2015 tentang Pengunaan Pakaian Dinas Harian Bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 106/2015 · Permenhub No. 106 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 106 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2015Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengunaan Pakaian Dinas Harian Bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Juli 2015
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan pakaian dinas harian bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian dinas harian sebagai identitas Tenaga Ahli di lingkungan Kementerian Perhubungan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan untuk menggunakan pakaian dinas harian pegawai Kementerian Perhubungan beserta atribut lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil. Lencana Lambang Kementerian Perhubungan dipasang di atas saku baju sisi kiri dengan warna dasar hijau, sebagaimana dicontohkan penggunaannya pada pejabat tinggi pratama. Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan dan Pakaian Dinas Upacara bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)