Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 5/2021 · Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2021Tanggal Penetapan:5 Agustus 2021
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku06 Agustus 2021
Tanggal Penetapan05 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi SDM berbasis sistem merit, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan pemerintah terkait manajemen ASN dan PPPK.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi ASN, PPPK, dan NonASN di BP2MI agar sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan mendukung pengembangan karier mereka. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui berbagai tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kesempatan yang sama bagi setiap SDM untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
  2. Jumlah jam pelajaran minimal untuk PNS dan maksimal untuk PPPK dalam satu tahun.
  3. Pelaksanaan pengembangan kompetensi oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM).
  4. Tahapan perencanaan yang meliputi inventarisasi usulan kebutuhan dan verifikasi validasi kebutuhan.
  5. Bentuk pengembangan kompetensi yang terdiri dari pendidikan (tugas belajar/izin belajar) dan pelatihan (klasikal dan nonklasikal).
  6. Unsur pendukung pelatihan seperti tenaga pelatihan (pengelola, penyelenggara, tenaga pengajar, pembimbing) dan sarana prasarana.
  7. Evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi oleh PPSDM.
  8. Pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi oleh Kepala PPSDM kepada Kepala BP2MI.
  9. Kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi.
  10. Penjaminan mutu pengembangan kompetensi oleh Kepala PPSDM.
  11. Akreditasi lembaga dan program pengembangan kompetensi PPSDM.
  12. Pendanaan yang bersumber dari APBN BP2MI dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)