Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 6/2016 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2016Tanggal Penetapan:24 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku24 November 2016
Tanggal Penetapan24 November 2016
Tempat PenetapanSelong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur yang terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat (tipe A), Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari 23 dinas dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang. Badan Daerah terdiri dari 5 badan tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Kecamatan terdiri dari 20 kecamatan tipe A. Bupati dapat dibantu oleh 3 staf ahli. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Segala pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya instansi vertikal Kementerian Dalam Negeri yang menangani Urusan Pemerintahan umum. 2. Anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan dibentuknya Instansi Vertikal Kementerian Dalam Negeri. 3. Penyesuaian status kelembagaan dan pengisian jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Timur serta pengisian jabatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Timur sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah diundangkan. 4. Unit Pelaksana Teknis yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)