Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur Menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur Menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanSamarinda

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2004 Nomor 05 E).

Peraturan Daerah ini mengubah Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha secara profesional, efisien, akuntabel, dan transparan, serta untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan perekonomian daerah. PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) akan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, dengan modal dasar sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah), yang merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah. Bidang usaha PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) meliputi kawasan ekonomi, kawasan industri, properti, perparkiran, teknologi informasi dan telekomunikasi, jasa kepelabuhanan, jasa survey, jasa konstruksi, perikanan, transportasi, peternakan, pertanian, logistik, pariwisata, perdagangan, investasi, dan jasa umum. PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) berkedudukan di Kota Samarinda dan dapat membuka kantor cabang di luar kota tersebut. Pembubaran dan likuidasi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Seluruh kekayaan, hutang, piutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, organ perusahaan, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain beralih kepada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda). 2. Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusda MBS masih tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai berakhirnya masa jabatan. 3. Tindakan hukum Direksi Perusda MBS selama dalam masa peralihan sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).

(-)