Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 2/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 33 Tahun 2005 tentang Lambang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memiliki Lambang Daerah yang permanen setelah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih melalui mekanisme PILKADA, menyempurnakan Lambang Daerah yang sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 33 Tahun 2005 yang sifatnya belum tetap. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Bentuk Lambang Daerah: Perisai bersudut lima dengan komposisi warna biru, hijau, dan kuning. - Simbol-simbol dalam Perisai: Tulisan "IRIAN JAYA BARAT", bintang putih, leher dan kepala Burung Kasuari, menara tambang, pohon dan ikan, sepasang pelepah daun sagu, dan pita bertuliskan CINTAKU NEGERIKU. - Arti dan Makna Lambang Daerah: Menjelaskan makna dari setiap simbol dan warna yang terdapat dalam Lambang Daerah. - Latar Belakang Lambang Daerah: Pandangan hidup bangsa, sejarah dan budaya, geografis, dan sumber daya alam.

1. Nama Provinsi Irian Jaya Barat dalam Lambang Daerah ini dapat berubah apabila telah terjadi perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat dapat berubah bentuk, motif dan tata warna sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Irian Jaya Barat.

(-)