di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 6/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, menata infrastruktur telekomunikasi yang memperhatikan keamanan, estetika, dan tata ruang, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, mewujudkan infrastruktur pasif yang informatif dan terpantau, mewujudkan penataan dan pengendalian yang fungsional dan efisien, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan keamanan, serta mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum.
Ketentuan substansial mencakup: