Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 6/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2024Tanggal Penetapan:10 Juli 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku10 Juli 2024
Tanggal Penetapan10 Juli 2024
Tempat PenetapanJombang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2/E).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, menata infrastruktur telekomunikasi yang memperhatikan keamanan, estetika, dan tata ruang, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, mewujudkan infrastruktur pasif yang informatif dan terpantau, mewujudkan penataan dan pengendalian yang fungsional dan efisien, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan keamanan, serta mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri atas penyelenggaraan jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus.
  2. Fasilitasi infrastruktur telekomunikasi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk penyediaan tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif dengan biaya wajar. Pemerintah Daerah juga memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi, seperti hak perlintasan, akses terhadap gedung dan kawasan, pungutan/retribusi yang wajar, tarif sewa aset daerah, dan standarisasi teknis.
  3. Kerja sama antara penyelenggara jaringan dan penyedia infrastruktur pasif, yang meliputi gorong-gorong, menara, tiang, lubang kabel, dan infrastruktur pasif lainnya. Kerja sama ini harus dilakukan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta dituangkan dalam perjanjian tertulis.
  4. Perizinan pembangunan infrastruktur pasif, di mana setiap pembangunan wajib memiliki izin dari Bupati dan dikenakan sewa jika berada di barang milik daerah.
  5. Tarif pemanfaatan infrastruktur pasif yang ditetapkan oleh penyedia dengan harga wajar dan berbasis biaya, mempertimbangkan biaya investasi, operasional, pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar.

1. Penyedia Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan / PBG dan telah membangun infrastrukturnya serta memasang sarana telekomunikasi sebelum peraturan ini ditetapkan, maka Izin Mendirikan Bangunan/PBG Infrastruktur Pasif Telekomunikasitersebut dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa penggunaan lahan dan tidak diperpanjang. 2. Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang telah ada sebelum peraturan ini ditetapkan diprioritaskan menjadi Infrastruktur Pasif Telekomunikasi bersama. 3. Penyedia Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG, namun belum membangun Infrastruktur Pasif sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini. 4. Setiap Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang sudah berdiri dan tidak dapat memperoleh IMB/PBG, penyedia infrastruktur pasif telekomunikasi wajib membongkar infrastrukturnya paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang belum memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuang yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)