Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 4/2008 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Lembaga Teknis Daerah yang meliputi:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  2. Inspektorat, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
  3. Badan Kepegawaian dan Diklat, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah dan diklat.
  4. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  5. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat.
  6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
  7. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang arsip dan perpustakaan daerah.
  8. Kantor Lingkungan Hidup, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan pengendalian lingkungan.
  9. Kantor Ketahanan Pangan, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan.
  10. Satuan Polisi Pamong Praja, yang bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan produk hukum daerah.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah tersebut, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)