Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi Humas. Bakohumas, sebagai lembaga nonstruktural, berfungsi sebagai forum koordinasi antar unit kerja bidang humas di berbagai instansi pemerintah dan lembaga. Bakohumas bertugas melaksanakan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi sumber daya antar anggota. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bakohumas menyelenggarakan fungsi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Humas, pengelolaan informasi, pencitraan positif, dan evaluasi kegiatan Humas. Anggota Bakohumas yang merupakan instansi pemerintah harus memberdayakan Pejabat Fungsional Pranata Humas, sementara yang bukan instansi pemerintah memberdayakan profesi Humas yang berlaku di institusi masing-masing. Sertifikasi kompetensi diperlukan bagi Pejabat Fungsional Pranata Humas dan profesi Humas lainnya.