Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 35/2014 · Permenkominfo No. 35 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaBadan Koordinasi Hubungan Masyarakat
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 100/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi Humas. Bakohumas, sebagai lembaga nonstruktural, berfungsi sebagai forum koordinasi antar unit kerja bidang humas di berbagai instansi pemerintah dan lembaga. Bakohumas bertugas melaksanakan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi sumber daya antar anggota. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bakohumas menyelenggarakan fungsi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Humas, pengelolaan informasi, pencitraan positif, dan evaluasi kegiatan Humas. Anggota Bakohumas yang merupakan instansi pemerintah harus memberdayakan Pejabat Fungsional Pranata Humas, sementara yang bukan instansi pemerintah memberdayakan profesi Humas yang berlaku di institusi masing-masing. Sertifikasi kompetensi diperlukan bagi Pejabat Fungsional Pranata Humas dan profesi Humas lainnya.

(-)

(-)