di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2003 · Keppres No. 22 Tahun 2003 · Keppres Nomor 22 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang persandian. Tujuannya adalah mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pendirian STSN yang berlokasi di Jakarta sebagai perguruan tinggi kedinasan. Akademi Sandi Negara yang sebelumnya ada di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Lembaga Sandi Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.