Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2003 · Keppres No. 22 Tahun 2003 · Keppres Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2003Tanggal Penetapan:17 April 2003
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2003
Tanggal Penetapan17 April 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Akademi Sandi Negara yang berlokasi di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang persandian. Tujuannya adalah mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Lembaga Sandi Negara.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pendirian STSN yang berlokasi di Jakarta sebagai perguruan tinggi kedinasan. Akademi Sandi Negara yang sebelumnya ada di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Lembaga Sandi Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Sandi Negara yang berlokasi di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN.

(-)