Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 10/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Kehutanan & PerkebunanSistem Pendidikan NasionalKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung. 2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Lembaha Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang efektif dan efisien. Kebijakan dan strategi penyuluhan dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kapasitas penyuluh ke arah pengembangan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama serta pelaku usaha pertanian. Penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan dalam rangka menunjang kebijakan umum pembangunan di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Arah kebijakan penyuluhan mengutamakan prinsip kerjasama dan kemitraan, peningkatan nilai tambah produk pertanian, fasilitasi kemandirian penyuluh, pengembangan kelembagaan penyuluhan melalui prioritas insentif pembiayaan, pengembangan sarana prasarana penyuluhan, peningkatan komunikasi dialogis dan koordinasi, mendorong inisiatif dan partisipasi masyarakat, serta memfasilitasi pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.

Strategi penyuluhan meliputi pengembangan dan penguatan kelembagaan penyuluhan pemerintah daerah, peningkatan kapasitas aparatur penyuluhan, pengembangan kapasitas kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, pembangunan sistem informasi dan bisnis berbasis teknologi informasi, peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga penyuluh PNS, peningkatan jumlah penyuluh PNS, pemanfaatan peran penyuluh swasta dan swadaya, pengembangan metode dan materi penyuluhan, pengembangan mekanisme kerja spesifik di wilayah pedalaman, pesisir, terpencil dan miskin, peningkatan peran aktif penyuluh melalui pemberian intensif, penerapan sistem kerja LAKU-SUSI, pengembangan mutu dan daya saing produk dengan kearifan lokal, serta pembentukan tim khusus penanganan masalah.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme kerja dan metoda penyuluhan, standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan, serta pembentukan Komisi Penyuluhan Provinsi (KPP) sebagai unsur kelembagaan independen yang membantu Gubernur dalam meningkatkan produktivitas hasil pertanian, perikanan, dan kehutanan.

(-)

(-)