Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 3/2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2023Tanggal Penetapan:18 Juli 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku24 Juli 2023
Tanggal Penetapan18 Juli 2023
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Datar dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi yang menghasilkan volume dan jenis sampah yang semakin beragam, termasuk sampah kemasan yang sulit terurai. Peraturan ini menekankan perubahan paradigma dari pendekatan akhir (kumpul-angkut-buang) menjadi pendekatan yang lebih komprehensif, yang memandang sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.

Ketentuan substansial mencakup pengelompokan sampah (rumah tangga, sejenis rumah tangga, spesifik), tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban masyarakat, serta kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. Pemerintah Nagari juga memiliki tugas serupa di tingkat Nagari.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk pengurangan sampah (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban khusus terkait pembatasan timbulan sampah dan daur ulang. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah spesifik, seperti sampah B3, puing bongkaran bangunan, dan sampah yang timbul akibat bencana. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan usaha pengelolaan sampah, bank sampah, insentif dan disinsentif, peran masyarakat, lembaga pengelola sampah, kerjasama antar daerah, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, larangan, kompensasi, dan pendanaan.

(-)

1. Setiap pengelola Kawasan yang tidak menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan Sampah skala kawasan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak Rp5.000.000,00. 2. Setiap pengelola Kawasan yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan fasilitas Pengolahan Sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak Rp5.000.000,00. 3. Setiap Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan pembatasan timbulan Sampah yang Mengandung B3 dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak Rp5.000.000,00. 4. Setiap Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3 dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak Rp5.000.000,00. 5. Setiap pengelola Kawasan yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan sarana Pemilahan Sampah yang Mengandung B3 skala kawasan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak Rp5.000.000,00. 6. Setiap Orang atau pengelola kawasan yang melanggar kewajiban tidak mengajukan permohonan pendaftaran TPS Sampah Spesifik B3 kepada Bupati, dan ketentuan perizinan dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 7. Setiap Orang atau Masyarakat yang melanggar larangan membuang sampah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp7.500.000,-